Tok! UMP Jabar Resmi Naik, Cek Jumlahnya Disini

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2023.

Setiawan mengatakan bahwa UMP pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen.

Baca Juga:  Soal Kegiatan PKS Menyapa, Haru Suandharu: Ini Bukan Kampanye!

Menurut Setiawan, kenaikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur nomor 561/kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jabar tahun 2023.

UMP Jabar, lanjut dia, pada 2022 adalah sebesar Rp1.841.487,31 ditambahkan 7,88 persen atau Rp145.182,86 maka UMP Jabar 2023 penjumlahan tersebut menjadi Rp.1.986.670.17.

Baca Juga:  Dear Warga Kota Bandung! Jika Kondisi Gawat Darurat, Telepon Saja Nomor Ini

“Memutuskan dan menetapkan yang besar upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670.17,” kata Setiawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).

Baca Juga:  Jelang Pilkada Serentak, Pj Bupati Bogor Perbolehkan ASN Jadi Tim Sukses