JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2023.
Setiawan mengatakan bahwa UMP pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen.
Menurut Setiawan, kenaikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur nomor 561/kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jabar tahun 2023.
UMP Jabar, lanjut dia, pada 2022 adalah sebesar Rp1.841.487,31 ditambahkan 7,88 persen atau Rp145.182,86 maka UMP Jabar 2023 penjumlahan tersebut menjadi Rp.1.986.670.17.
Baca Juga: Jelang Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Tingkat PPK, Panwascam Pagaden Gelar Pres Rilis
“Memutuskan dan menetapkan yang besar upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670.17,” kata Setiawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).