Dia menjelaskan, penetapan UMP Jabar mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menenaker) nomor 18 Tahun 2022 terkait dengan UMP Tahun 2023.
Setiawan menyebutkan, UMP Jabar sebagaimana dimaksud pada diktum mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023 dan harus diikuti seluruh kabupaten kota.
“Kabupaten atau kota di Jabar tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota tahun 2023,” jelasnya.
“Maka besaran upah minimum kabupaten atau kota tahun 2023 mengacu pada besaran upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023,” tandasnya. (Red)