JABARNEWS | BANDUNG – Dalam agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kace yaang digelar di Pengadilan Tinggi Bandung, 6 Juni 2022, Hakim memotong hukuman sang terdakwa menjadi 6 tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.
Dalam keputusannya Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Khaerleson Harianja menerima banding yang diajukan terdakwa Muhammad Kace.
Keputusan hakim tersebut mengubah vonis sebelumnya yang pernah dijatuhkan di Pengadilan Negeri Ciamis, 6 April 2022, yang mengganjar M Kace dengan 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara,” tegas Hakim Ketua PT Bandung Khaerlson, 6 Juni 2022.
Terdakwa M Kace dinyatakan bersalah telah melakukan penyiaran berita tidak benar atau kabar bohong hingga menimbulkan keonaran di tengah publik.