Tok! Vonis Muhammad Kace Disunat Pengadilan Tinggi Bandung

Vonis Muhammad Kace Disunat Pengadilan Tinggi Bandung. (Foto: Dodi/JabarNews).

Adapun pasal yang menjeratnya yakni pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1964 tentang peratuan hukum pidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Baca Juga:  Ngeri! Begini Kronologi Kasus Pembacokan Pedagang hingga di Sukabumi

“Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” lanjut Hakim Khaerleson dikutip Galamedia. (Dodi)

Baca Juga:  Hercules : Saya Harap, Sikap Hakim Obyektif dalam Putuskan Praperadilan Eks Komisaris Wika Beton