Adapun pasal yang menjeratnya yakni pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1964 tentang peratuan hukum pidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
“Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” lanjut Hakim Khaerleson dikutip Galamedia. (Dodi)