JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Apek (45), warga kota Tanjungbalai menjadi korban penganiayaan di sebuah warung tuak setelah menolak diajak berjoget.
“Pelakunya berinisial DA (23) sudah dilakukan penahanan,” kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan, Selasa (9/1/2024).
Dijelaskannya, peristiwa berawal saat korban sedang duduk di sebuah warung tuak di kawasan Jalan Jati, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Saat itu korban dan pengunjung lainnya sedang menikmati musik di warung tuak tersebut,” ucapnya.
Kata dia, tiba-tiba pelaku dalam keadaan mabuk masuk kedalam warung tuak berjoget mengikuti alunan musik. Lalu pelaku mengajak korban dengan cara menarik tangannya untuk ikut berjoget.