JABARNEWS │ BANDUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, menolak keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya dari jabatan.
Perempuan asal Bangkalan tersebut menyatakan siap mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mencari keadilan.
Ummi mengaku terkejut dengan putusan DKPP yang menilai dirinya lalai selama pelaksanaan Pemilu 2024.
“Saya sudah menjalankan semua prosedur dengan benar, tetapi keputusan ini saya anggap tidak adil. Sebagai warga negara, saya juga berhak membela diri,” ujarnya di Kantor KPU Jabar, Selasa (3/12/2024).
Menurut Ummi, putusan DKPP yang menyebutkan adanya kelalaian dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024 tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan dalam persidangan.