Ummi menegaskan telah memberikan bukti lengkap terkait proses rekapitulasi, termasuk pencetakan dokumen hasil melalui sistem Sirekap.
“Dokumen yang kami cetak selalu diverifikasi, ditandatangani oleh saksi, dan disetujui partai politik. Tidak mungkin ada perubahan tanpa terdeteksi,” jelasnya.
Ummi menambahkan, ia menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang dalam penegakan kode etik, namun menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar aturan yang dituduhkan.
“Saya sudah menghadiri dua kali persidangan dan membaca keputusan DKPP. Tidak ada bukti kuat bahwa saya melanggar kode etik,” katanya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Ummi Wahyuni dalam sidang terbuka yang digelar Senin (2/12).
Keputusan tersebut diambil setelah memeriksa pengaduan yang diajukan oleh Eep Hidayat terkait dugaan pergeseran suara partai politik selama proses rekapitulasi Pemilu 2024.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam putusannya menyatakan, “Mengabulkan sebagian pengaduan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada teradu Ummi Wahyuni, berlaku sejak keputusan dibacakan.”
Selain itu, KPU diminta menindaklanjuti pemberhentian ini dalam waktu tujuh hari, dengan Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaannya.
Ummi bertekad melawan putusan ini melalui jalur hukum. “Langkah banding di PTUN adalah bentuk perjuangan saya untuk membuktikan bahwa saya menjalankan tugas dengan integritas,” tandasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News