Dia menekan, kepada para camat diminta untuk menyampaikan kepada para kepala desa (Kades) untuk mengimpentarisasikan permasalahan di zona masing – masing.
“Bahkan anggaran Dana Desa (DD), dan ADD bisa diarahkan sifatnya darurat boleh,” terang Bupati Cianjur.
Bupati Cianjur juga menyampaikan lakukan sosialisasi yang masif di semua wilayah tanggal 16 Januari 2024 masih harus tetap dilaksanakan dan jangan hanya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saja.
Terakhir, dia menambahkan, namun oleh semua pihak. Dan, bentuk kader-kader pengolahan sampah di sejumlah Masjid RW, agar dapat dipilah sampah-sampahnya.
“Bisa diberi reward kepada RT yang inovasi mengolah sampah. Dan, bisa mendapat pemahaman apabila tidak mau menangani sampah,” tutup Bupati Cianjur. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News