TPA Sarimukti Dibuka Besok! Ini Syarat dan Ketentuannya

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. (Foto: Istimewa).

Setelah sampah dari gerobak, motor sampah dan wadah lainnya dibuang ke TPS dan kembali dalam keadaan kosong. Maka pembuangan sampah kembali ke TPS sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Hal ini harus sudah menerapkan proses pemisahan sampah, yaitu hanya sampah residu yang boleh dibuang.

Baca Juga:  Minim Sumber Daya, UMKM di Cirebon dapat Pelatihan Pemasaran Produk

Perlu diketahui, seluruh TPS akan dijaga agar pengangkutan sampah dari sumber ke TPS dan dari TPS ke TPA, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan hanya jenis sampah residu yang diterima.

Baca Juga:  Kolaborasi DPRD dan Kadin Kota Bandung untuk Pemulihan Ekonomi

Khusus untuk sampah dari kegiatan usaha/komersial/perkantoran atau kawasan berpengelola lainnya, dilakukan pengangkutan sampah ke TPA sesuai jadwal yang telah ditentukan dan untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

Baca Juga:  Sambut Tahun 2022, Ridwan Kamil Optimis Ekonomi Jabar akan Bangkit

Agar lebih terkondisikan, setiap camat dan lurah melakukan patroli agar tidak ada yang membuang sampah ke pinggir jalan atau lokasi lainnya yang bukan merupakan TPS.