3. Setiap Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT melakukan monitoring dan pengawasan kepada setiap Rumah tangga agar kegiatan pemisahan sampah organik, anorganik dan residu dilakukan secara optimal.
4. Setiap kelurahan menyiapkan tempat untuk pengolahan sampah organik yang sudah terpisah. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News