TPA Sarimukti Dibuka Besok! Ini Syarat dan Ketentuannya

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. (Foto: Istimewa).

3. Setiap Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT melakukan monitoring dan pengawasan kepada setiap Rumah tangga agar kegiatan pemisahan sampah organik, anorganik dan residu dilakukan secara optimal.

Baca Juga:  PWI Ciamis Berikan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Pamarican

4. Setiap kelurahan menyiapkan tempat untuk pengolahan sampah organik yang sudah terpisah. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News