TPD Ganjar-Mahfud Laporkan Oknum Satpol PP Garut yang Dukung Cawapres ke Bawaslu Jabar

Anggota TPD Ganjar-Mahmud MD Jabar Rafael Situmorang di Bawaslu Jabar, Kota Bandung, Rabu (3/1/2024). (Foto: Rian/JabarNews).

“Nanti kita datangi ke sini untuk mengetahui tindakannya seperti apa, apakah sudah mereka kaji diinternal mereka. Kita ingin tahu pendapat mereka seperti apa, apakah ada dugaan pelanggaran undang undang Pemilu atau undang undang ASN,” ucapnya.

Baca Juga:  Walah! Dua Rumah dan Satu Pabrik Tahu Hanyut Diterjang Banjir di Sungai Cibareno Sukabumi

“Menurut kami ini pelanggaran secara netralitas jelas ini tidak netral. ASN harus netral, Bawaslu punya kewajiban menjaga dan mencegah terjadinya pelanggaran itu,” tambah Rafael.

Baca Juga:  Soal Pelantikan Anggota DPRD Jabar Periode 2024-2029, Badan Kehormatan Ungkap Hal Ini

Dia berharap, laporan tersebut ditindaklanjuti dan jharus ada sanksi tegas terhadap oknum yang mencoreng netralis ASN.

“Sehingga hal tersebut, tidak diulangi lagi dan ada efek jera. Jadi pemilunya tidak netral, tidak fair dan berpihak,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Dihadapan Delegasi AAF 2024, Bambang Tirtoyuliono Beberkan Potensi Investasi di Kota Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News