“Nanti kita datangi ke sini untuk mengetahui tindakannya seperti apa, apakah sudah mereka kaji diinternal mereka. Kita ingin tahu pendapat mereka seperti apa, apakah ada dugaan pelanggaran undang undang Pemilu atau undang undang ASN,” ucapnya.
Baca Juga: Walah! Dua Rumah dan Satu Pabrik Tahu Hanyut Diterjang Banjir di Sungai Cibareno Sukabumi
“Menurut kami ini pelanggaran secara netralitas jelas ini tidak netral. ASN harus netral, Bawaslu punya kewajiban menjaga dan mencegah terjadinya pelanggaran itu,” tambah Rafael.
Dia berharap, laporan tersebut ditindaklanjuti dan jharus ada sanksi tegas terhadap oknum yang mencoreng netralis ASN.
“Sehingga hal tersebut, tidak diulangi lagi dan ada efek jera. Jadi pemilunya tidak netral, tidak fair dan berpihak,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News