JABARNEWS | KARAWANG – Seorang pria berinisial MH (41) diamankan Polres Karawang karena menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang ini tega memperkerjakan DW ke Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, korban ini merupakan warga kecamatan yang sama dengan pelaku.
Pelaku ini meyakinkan korban bisa bekerja ke luar negeri meski masih di bawah umur. Modusnya yakni membuatkan identitas palsu dengan tanggal lahir lebih tua untuk paspornya.
Cara pelaku ini yakni agar korban bisa memenuhi syarat untuk dipekerjakan di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga.