JABARNEWS | SUBANG – Satu TPS di Kabupaten Subang melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL), hari ini, Sabtu (20/4/2019)
Ketua KPU Kabupaten Subang Suryaman mengatakan, pemungutan suara lanjutan dilakukan di TPS 31 Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakajaya.
“Untuk menentukan waktu, sebelunya kita sudah menggelar pleno untuk menetapkan hari-H pelaksanaan PSL di TPS 31 Desa Pusakaratu. Kami tetapkan pada hari ini,Sabtu 20 April 2019,” kata Suryaman, Sabtu (20/4/2019)
Penyebab dilaksanakannya PSL ini, setelah adanya kesalahan kirim surat suara untuk pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) tingkat kabupaten yang diketahui setelah 125 pemilih menggunakan hak pilihnya.
“Ini bukan PSU, kalau PSU itu karena ada pelanggaran. Ini disebut pemilu suara lanjutan, alasannya itu tadi karena semua surat suara dapil 6 masuk ke dapil 5 berdasarkan DPT,” katanya
Kemudian atas pertimbangan dari Panwascam diputuskan pemungutan suara dihentikan. Oleh karena itu, 125 orang yang telah melakukan pemilihan sebelumnya hanya akan diberikan 1 surat suara, yaitu surat suara calon anggota legislatif.
Sedangkan pemilih lainnya akan diberikan lengkap 5 surat suara. Lanjut Suryaman, mengenai penyebab kesalahan kirim diduga akibat petugas yang melaksanakan pengepakan saat pengiriman ke TPS merasakan kelelahan.
“Sebab ketika ditelusuri di gudang penyimpanan ternyata surat suaranya ternyata masih ada.” pungkasnya (Mar)