“Akhirnya oleh security apartemen dibuka, dan ditemukan kondisi korban sudah tak bernyawa. Di Apartemen The Jarrdin Bandung Tower D,” ujar Budi Sartono.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara selama kurang lebih 7 tahun. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News