“Pelaku telah menghilangkan nyawa seseorang dan menyebabkan luka berat. Sebagai anggota TNI, mereka seharusnya menjunjung tinggi Saptamarga untuk melindungi martabat dan keselamatan warga negara,” tegas Dedi.
Rizky juga menyampaikan keberatan terkait rekonstruksi kasus ini, di mana wajah pelaku tidak diperlihatkan kepada keluarga korban.
“Wajah pelaku ditutup saat rekonstruksi. Kami merasa ini menghalangi rasa keadilan,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Dedi menjelaskan bahwa ada kemungkinan prosedur hukum militer yang mengatur hal tersebut. Namun, ia berjanji akan mempelajari aturan lebih lanjut dan memastikan transparansi dalam proses hukum.
“Publik harus tahu apakah aturan pidana militer memang mengharuskan wajah pelaku ditutup atau tidak. Saya akan mendalaminya,” katanya.