Dalam pasal 9 Ayat 2 disebutkan bahwa sekolah diwajibkan untuk menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler dengan meminta izin secara tertulis kepada orang tua murid, sesuai dengan yang dijelaskan dalam Ayat 1.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka melanggar seluruh aturan dalam permendikbud tersebut, hingga melakukan kelalaian yang mengakibatkan seorang anak didiknya meninggal dunia.
Akibat kelalaiannya tersebut, tersangka terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan pasal yang dikenakan, yakni pasal 359 KUHP. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News