JABARNEWS | BEKASI – Pasangan suami istri (pasutri) muda, AZR (19) dan SD (22), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tragis terhadap anak laki-laki mereka yang masih berusia 5 tahun. Keduanya kini ditahan oleh Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah mayat korban ditemukan di sebuah ruko di Kampung Jatibaru, RT 001 RW 001, Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu pagi (12/1) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi berinisial AJ, seorang juru parkir di Jalan Inspeksi Kalimalang. Saksi melihat seorang pria dewasa membawa barang yang dibungkus sarung hitam menuju ruko.
Tim Inafis yang memeriksa jasad korban menemukan sejumlah tanda kekerasan fisik yang mengerikan.
“Ditemukan luka lecet di pipi kiri, memar pada telinga kiri, dan luka akibat sundutan rokok di pantat, pipi, serta kaki korban. Bagian kepala korban juga terdapat benjolan dan lebam, sementara dari mulutnya keluar cairan,” ungkap Ade Ary.