Tambahnya, lalu personel membawa tersangka ke dalam kamar hotel yang digunakannya. Dari pemeriksaan dalam kamar tersebut ditemukan puluhan plastik klip berisi sabu dengan total berat 22,54 gram, 1 timbangan elektrik, 1 android, 1 pipet dan uang Rp 72 ribu.
“Tersangka merupakan bandar sabu yang selalu melakukan transaksi melalui pesanan di kamar hotel,” terang dia.
Menurut Panjaitan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu dari pengakuan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman kurungan diatas 10 tahun, maksimal seumur hidup,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News