Transaksi Narkoba di Pinggir Sungai, Pengedar Narkoba Asal Padang Lawas Ditangkap Polisi

Ilustrasi pengedar narkoba. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | PADANG LAWAS – Dua orang pengedar narkoba asal Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara berinisial PN (36) dan RI (18) ditangkap saat melakukan transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Padang Lawas AKP Agus Butar-butar mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pinggir sungai Sutam di Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas.

Baca Juga:  Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Polres Purwakarta Amankan 58 Gram Sabu

“Dari penangkapan itu disita 8 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 2,69 gram, 1 smartphone dan uang Rp 150.000,” katanya, Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Simalungun Ini Simpan Sabu dalam Kandang Ayam

Dijelaskannya, penangkapan berawal informasi dari masyarakat pinggiran sungai Sutam sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Atas informasi itu polisi langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Selama Dua Bulan, Polisi Tangkap 16 Pengedar Narkoba di Cianjur