JABARNEWS | PADANG LAWAS – Dua orang pengedar narkoba asal Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara berinisial PN (36) dan RI (18) ditangkap saat melakukan transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Padang Lawas AKP Agus Butar-butar mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pinggir sungai Sutam di Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas.
“Dari penangkapan itu disita 8 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 2,69 gram, 1 smartphone dan uang Rp 150.000,” katanya, Minggu (22/5/2022).
Dijelaskannya, penangkapan berawal informasi dari masyarakat pinggiran sungai Sutam sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Atas informasi itu polisi langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.