“Melihat dua orang mencurigakan di pinggir sungai, polisi langsung mengamankan keduanya dan menemukan barang bukti 8 bungkus narkoba jenis sabu,” ungkap Agus.
Kata dia, hasil interogasi, tersangka PN mengaku, dirinya hanya sebagai pengguna dan akan membeli narkoba dari RI. Sedangkan RI menjadi pengedar sudah cukup lama di Kecamatan Sosa Timur.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bilangnya. (Mad)