JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Reserse (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021.
Dimana pelaku H sekaligus pemilik salah satu pesantren telah menyetubuhi tiga santriwati diwilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
“Jadi kejadiannya ini sejak 2019 sampai 2021, dimana pelaku H ini adalah pemilik pesantren yang ada di wilayah Ciparay,” kata Kombes Kusworo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (10/1/2022).
Kombes Kusworo menambahkan, modus operandi dari pelaku H adalah dengan dalih memberikan ilmu tenaga dalam kepada tiga santriwati yang menjadi korban.