Transfer Ilmu Tenaga Dalam, Guru Ponpes di Ciparay Setubuhi Tiga Santriwatinya

Konferensi pers Guru Ponpes di Ciparay Setubuhi Tiga Santriwatinya di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (10/1/2022). (Foto: Humas Polda Jabar).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku H dijerat Pasal 81 ayat (2)Jo pasal 76 D Pasal 82 ayat (3) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama hukuman 15 tahun penjara dan ditambah setengah dari ancaman pidana karena pelaku merupakan tenaga kependidikan. (Red)

Baca Juga:  Waduh! 400 Ribu Bidang Tanah di Kabupaten Bandung Belum Disertifikasi