“Lahirnya BUMD semangatnya adalah untuk meningkatkan PAD selain dari fiskal dan pajak-pajak yang lain,” kata Uu Ruzhanul Ulum.
“Maka ini adalah salah satu inovasi Pemprov Jabar bersama DPRD dalam meningkatkan PAD Jawa Barat,” tambahnya.
Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan, perubahan bentuk hukum BUMD PT Migas Utama Jabar ini telah melalui fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, dan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan akan disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri agar mendapatkan nomor register, untuk kemudian ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
“Sekarang legalitasnya sudah diperbaharui, kewenangannya ditambah, yang kemarin tidak bermanfaat sudah di-drop, artinya payung hukum yang ada ini sudah disesuaikan dengan kebutuhan kami. Masukan-masukan dari DPR, tinggal kami memanfaatkan Perda tersebut,” paparnya.
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP No 54 Tahun 2017, adanya perluasan bidang usaha mendorong bentuk hukum perusahaan harus diubah menjadi perusahaan Perseroan Daerah.