Tudingan Palsu di Spanduk ‘Provokatif’ : Ketua Timses Sahrul-Gun Gun Lapor Polisi!

Tudingan Palsu di Spanduk 'Provokatif' : Ketua Timses Sahrul-Gun Gun Lapor Polisi!
Spanduk provokatif yang memicu laporan pencemaran nama baik oleh Ketua Tim Sukses Sahrul-Gun Gun, Sugianto diduga menyebarkan tudingan yang merugikan

 

JABARNEWS | BANDUNG –  Situasi politik Kabupaten Bandung semakin memanas menjelang pemilihan kepala daerah. H. Sugianto, S.Ag., M.Si., anggota DPRD Kabupaten Bandung sekaligus Ketua Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) nomor 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan, baru-baru ini mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya.

Sugianto melaporkan kejadian ini ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandung pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Langkah ini diambil setelah munculnya spanduk yang menampilkan gambarnya dan memberi kesan seolah-olah ia mendukung paslon nomor 2, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb. Sebagai Ketua Tim Pemenangan paslon nomor 1, Sugianto merasa tindakan tersebut merupakan serangan terhadap integritasnya serta upaya mencederai proses demokrasi di Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Jabar News | Berita Jawa Barat, Jawa Barat Terkini, Jawa Barat Hari Ini

Tegas Menolak Tuduhan

Dalam keterangannya, Sugianto menegaskan bahwa tindakannya jelas mendukung paslon nomor 1. Menurutnya, spanduk yang tersebar adalah fitnah dan manipulasi yang mencoreng nama baiknya. “Ini merupakan fitnah yang sangat merugikan, baik bagi saya pribadi maupun bagi tim kami. Sebagai Ketua Tim Pemenangan paslon nomor 1, tentunya saya ingin menjaga kehormatan dan komitmen dukungan saya kepada Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan,” ungkap Sugianto.

Ia juga meyakini bahwa tindakan tersebut adalah keji dan tidak etis dalam dunia politik. Sugianto menilai spanduk tersebut sengaja dibuat untuk menyesatkan persepsi masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap timnya. “Yakini, itu adalah perbuatan keji, dzolim, dan di kemudian hari tentu akan mendapatkan balasan yang setimpal. Saya selaku Ketua Tim Pemenangan Sahrul-Gun Gun tentu sangat keberatan dengan adanya baligo provokatif itu,” ujarnya dengan nada tegas.

Seruan Penegakan Hukum

Selain mengecam keras, Sugianto berharap agar kepolisian segera bertindak untuk menuntaskan kasus ini. Dengan adanya laporan tersebut, ia berharap pelaku di balik pembuatan spanduk provokatif itu dapat diidentifikasi dan mendapat sanksi yang setimpal. “Dengan pelaporan tersebut maka saya berharap ada pengusutan tuntas pelaku-pelaku yang berbuat seperti itu, sehingga tidak mencederai demokrasi di Kabupaten Bandung,” tambah Kang Sugih, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 9 November 2024.

 

Polresta Bandung Tindaklanjuti Laporan

Polresta Bandung telah menerima laporan Sugianto dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti. Laporan tersebut diterima oleh Bripka Hedy Kuswandi, SH, dan disahkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Sandi Suseno, SE, M.H.

Pihak kepolisian berjanji akan mengumpulkan bukti dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas spanduk provokatif tersebut. Langkah ini menjadi sorotan publik di tengah ketatnya persaingan politik menjelang pemilihan kepala daerah.

Ancaman Pidana 4 Tahun  Penjara

Pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media promo, seperti spanduk, di Indonesia dapat dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika melibatkan media elektronik atau media daring.

  1. Pasal 310 KUHP:
    • Pasal ini mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan maupun tulisan.
    • Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.
  2. Pasal 311 KUHP:
    • Jika pencemaran nama baik tersebut termasuk fitnah (menuduh seseorang melakukan sesuatu yang tidak benar), maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 311 KUHP.
    • Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.
  3. Undang-Undang ITE (UU No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 Ayat 3):
  • Jika pencemaran nama baik ini dilakukan menggunakan media elektronik (misalnya, spanduk yang disebarluaskan di media sosial), maka pelaku dapat dijerat dengan UU ITE.
  • Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.

Sanksi yang dijatuhkan bergantung pada unsur-unsur pelanggaran yang terbukti dalam kasus tersebut dan bukti-bukti yang ditemukan oleh pihak berwenang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar bersaing secara sehat dan menjaga etika dalam berpolitik. Sugianto berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting demi terciptanya demokrasi yang bersih, adil, dan bermartabat di Kabupaten Bandung.(Red)