JABARNEWS | TASIKMALAYA – Dua pasangan suami istri (Pasutri) di Tasikmalaya terjerat kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian para korban lebih dari 2,7 miliar.
Para pelaku penipuan tersebut berinisial AA (27), AR (28), RA (27), dan PP (26).
Aksi mereka terungkap pada Oktober 2023, sekitar pukul 16.00. Sementara lokasi pengungkapannya di Kampung Pakemitan 1, Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Dilansir JabarNews.com dari Kapol.id, pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari laporan korban tertanggal 26 November 2023. Petugas dari Satreskrim Polres Tasikmalaya kemudian melakukan penyelidikan.
Dari proses penyelidikan itulah Tim Opsnal Satreskrim Polres Tasikmalaya mendeteksi keberadaan terduga, yaitu berada di daerah Kabupaten Bekasi. Di sana pula petugas melakukan penangkapan.