Tujuh Tersangka Pembegal Ibu Hamil di Bekasi Ditangkap, Dua Pelaku di Bawah Umur

Konferensi pers peangkapan pelaku pembegal ibu hamil di Bekasi. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya).

JABARNEWS | BEKASI – Polisi berhasil menangkap tujuh tersangka pelaku pembegalan terhadap seorang ibu hamil berinisial FR (32) di Jalan WR Supratman Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tujuh tersangka pelaku yang diamankan dalam kasus tersebut yakni, MA, MP, AS, RA, MD, MA, dan AS.

Baca Juga:  Wacana Menteri Muda di Kabinet Jokowi, Ini Pandangan PKB

Polisi kemudian menghadirkan para tersangka pelaku dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya. Meskipun hanya lima yang bisa dihadirkan, karena dua di antaranya berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga:  BLT BBM di Cianjur Mulai Disalurkan, Herman Suherman Optimis Tepat Sasaran

“Polres Metro Bekas Kota mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang korbannya ibu hamil. Kasus ini viral dan polisi responsif mengambil langkah mengamankan para pelaku,” kata Zulpan di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:  Jangan Lakukan Ini, Kapolda Metro Jaya Sudah Siapkan Hukuman Ini Jika Masih Bandel

“Dua tersangka pelaku tidak ditampilkan karena usianya masih 14 tahun dan 15 tahun,” tambahnya.