JABARNEWS │ JAKARTA – Babak baru kasus dugaan penipuan yang menjerat mantan Kapolsek Mundu Cirebon berinisial AKP SW. Korban bernama Wahidin yang diketahui berprofesi sebagai tukang bubur akhirnya memutuskan mencabut laporannya pada Rabu (21/6/2023).
Tak hanya itu, kedua pihak pun menyatakan telah melakukan kesepatan damai. Bahkan atas dasar itu, tersangka telah mengajukan restorative justice.
Hal tersebut seperti diungkap Firdaus Yuninda, kuasa hukum tersangka AKP SW. Dalam konferesni persnya, Firdaus menyatakan, kliennya telah mengembalikan uang korban sebesar Rp310 juta. Dengan begitu, tersangka mendapat keringanan hukuman.
“Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat,” ujar Firdaus di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023).
Saat ini, kata Firdaus, surat perdamaian kedua pihak serta pencabutan laporan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kuasa hukum tersangka untuk mengajukan restorative justice karena telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak.