Firdaus berharap ada keringanan untuk AKP SW yang telah mengganti kerugian korban. Namun, dirinya memahami betul bahwa persidangan etik adalah hal absolut yang dimiliki Polri.
Seperti diketahui, tersangka AKP SW terjerat kasus penipuan terhadap tukang bubur bernama Wahidin. Awalnya, korban yang berasal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, itu ingin mendaftarkan anaknya sebagai anggota polisi melalui pendaftaran Bintara Polri tahun 2021.
Namun dalam prosesnya, korban dimintai uang ratusan juga dengan iming-iming anaknya bisa lolos. Uang senilai Rp310 juta itu kemudian oleh korban diserahkan secara bertahap. Korban yang tidak punya cukup uang, akhirnya menggadaikan rumahnya.
Tersangka AKP SW kemudian meminta korban menyetorkan uang secara bertahap kepada oknum PNS Mabes Polri berinisial NY. SW juga meminta Wahidin menyetorkan uang itu kepada oknum polri berinisial D berpangkat Ipda, yang juga menantu SW. Saat ini SW dan NY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. (red)