JABARNEWS | PURWAKARTA – Hari ini, para guru honorer lulus passing grade hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tengah harap-harap cemas, menunggu keputusan pemerintah masuk atau tidak ke dalam formasi.
Pasalnya, harap-harap cemas mereka rasakan karena ternyata tidak semua lulus passing grade akan mendapatkan formasi PPPK 2022, akibatnya harus menunggu formasi 2023 dan untuk pemberlakuan ketentuannya belum pasti juga karena masih menunggunakan ketentuan yang sekarang.
Menurut, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta Dadi Sadali, bahwa lulus passing grade bakal diangkat otomatis menjadi PPPK jika di sekolah tempat bekerja ada formasi.
Selain itu, sambung Dadi, ada juga peraturan-peraturan lain yang tercantum dalam surat keputusan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 20 Tahun 2022.
“Mereka diangkat otomatis jika tempat di mana dia bekerja ada lowongan. Kalau misalkan dengan jabatan yang sama dipakai nilai yang tertinggi. Jika jabatan berbeda pakai hasil uji kompetensi kedua. Itu tertuang dalam Permenpan Nomor 20 Tahun 2022,” Ucap Dadi, Pada Rabu 10 Agustus 2022.