JABARNEWS I TEBING TINGGI – Sat narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus seorang pengedar narkoba dari Kos-Kosan di Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku beriniskal PM (39) ditangkap sedang berada dalam kamar kos di Jalan KF Tandean. Penangkapan atas informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang dilakukannya.
“Dari penggerebekan itu disita narkoba jenis sabu seberat 1,16 gram, 1 android dan uang Rp 300.000,” ujarnya, Jumat (14/4/2023).
Menurutnya, pelaku sudah lama mengedarkan sabu. Sasaran warga sekitar dengan cara membeli ke tempat kos pelaku. Warga yang telah resah, lalu melaporkan ke Polres Tebing Tinggi.
“Sudah meresahkan warga sehingga dilaporkan ke Polres, pelaku mengaku sudah lama mengedarkan narkoba,” ungkap Agus.