Kata dia, polisi masih melakukan pengembangan terhadap pemasok sabun yang disita dari pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahu penjara, ” bilangnya.(mad).