JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Hukum dan Advokasi tim pemenangan Acep-Gina, pasangan calon Kepala Daerah nomor urut 1, geruduk KPU Kategori terkait penetapan penyelenggaraan debat terbuka.
“Kami tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Acep-Gina melayangkan surat keberatan terhadap penunjukkan stasitun televisi yang akan digunakan untuk debat terbuka tanggal 9 November nanti,” kata Direktorat Hukum dan Advokasi tim pemangan Acep-Gina, Alek Safri Winando, saat diwawancara di kantor KPU Karawang, Kamis (17/10/2024).
Alasan dari keberatan itu, kata Alek, karena KPU tidak berkoordinasi terlebih dahulu terhadap masing-masing pasangan calon tentang penetapan media penyelenggara debat, bahkan stasiun televisi yang ditunjuk diketahui terafiliasi dengan salah satu partai politik pengusung paslon lain.
“Media penyelenggara debat terbuka yang sudah ditunjuk itu, pasti akan berpihak kepada salah satu paslon. Kami menduga akan berpihak dan merugikan paslon kami,” kata dia.
Pihaknya berpendapat bahwa, debat terbuka merupakan kunci pasangan calon untuk meraih hati pemilih, karena dalam debat terbuka masyarakat punya penilaian sendiri terhadap kualitas para calon.