“Ada dua tersangka merupakan napi dari lapas Labuhan Ruku,” ungkap Panjaitan.
Lalu tersangka UH alias S dengan barang bukti ganja 180 gram, A alias B dengan barang bukti ganja 180 gram. Selanjutnya tersangka AR alias L dengan batang bukti pil ecstasy sebanyak 15 butir, pecahan pil berat 7,80 gram dan serbuk 4,61 gram.
“Sedangkan dari tersangka RZ alias B disita barang bukti ganja lebih 2 Kg, dengan total seberat 2.320,7 gram, lalu PS alias R dan D alias K dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 55 butir,” terang dia.
Tambahnya, tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) subs pasal 115 ayat (1) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News