Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menjelaskan, saat ini kasus tersebut sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Dalam laporannya, korban sempat meng-klik link yang dikirim pelaku. Tak hanya itu, ia juga mendaftarkan username, password, serta pin sesuai arahan pelaku.
Selanjutnya, pelapor mendapatkan SMS dari pihak BRI berupa kode OTP dan link. Kemudian link yang diberikan bank BRI disalin korban dan ditempelkan ke link yang diberikan terlapor atau pelaku melalui pesan Whatsapp sebelumnya.
Setelah itu, pelapor mendapatkan notifikasi aplikasi Brimo adanya pembayaran BRIVA atas nama korban sebesar Rp 300 ribu dan adanya transfer dari aplikasi BRIMO sebesar Rp 250 juta dan beberapa transaksi lainnya. Di mana total keseluruhan kerugian korban lebih dari Rp 1,1 miliar.
“Uang Rp 1,114 miliar (Satu miliar seratus empat belas juta rupiah) lenyap setelah mendapat pesan berupa link dan mengikuti petunjuk dari link tersebut. Uang yang berhasil diselamatkan atau tersisa hanya 14 juta,” ungkap korban dalam video. (red)
Sumber: Kompas.com