JABARNEWS | PURWAKARTA – Kondisi belasan mantan pegawai PDAM Kabupaten Purwakarta yang telah memasuki masa pensiun tak jelas.
Para purnabhakti perusahaan air minum milik Pemkab Purwakarta itu harus terkatung-katung di masa tuanya, karena tak bisa menikmati manfaat dana pensiun.
Padahal, di salah satu sisi penghasilan atau gaji yang diterima pegawai PDAM setiap bulannya telah dipotong untuk disetor ke Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi).
“Sudah setahun lebih tidak ada kejelasan soal dana manfaat pensiun yang seharusnya saya terima dan sebelas rekan lainnya sesama pensiunan PDAM. Sudah beberapa kali kami mendatangi pihak manajemen, katanya.
“Bersama Formata, akhirnya kami mengadu kepada para wakil rakyat ini,” ucap perwakilan pensiunan PDAM Purwakarta Muhidin Sopian, usai audiensi dengan Komisi 4 DPRD Purwakarta, di Gedung Dewan Ciganea, Kamis 16 Desember 2021.
Mantan Staf Administrasi di PDAM Purwakarta yang sempat bertugas di perusahaan tersebut selama 29 tahun itu juga mengungkapkan, dari sisi honor atau gaji pribadi potongan sebesar 5 persen dan dari perusahaan sebesar 7 persen.