Selain dua orang ajudan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka utama, kata AKBP Jojo, terdapat pihak lain yang diduga turut menikmati hasil curian. “Masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh S,” jelas AKBP Jojo dilansir dari Bangkapos.com, Sabtu (15/4/2023).
AKBP Jojo menegaskan, penanganan perkara ini langsung ditangani oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah. “Tentunya untuk penanganan pidana, nanti secara beriringan nanti untuk proses tindak pidana yang internal, dalam hal ini untuk dikenakan kode etik,” ungkap Jojo.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengatakan, dua tersangka utama masing-masing berpangkat Bripda. Menurutnya, uang tersebut kemungkinan digunakan tersangka untuk memenuhi gaya hidupnya.
Wawan pun membeberkan bahwa kedua tersangka memang senang berbagi uang dengan rekan-rekannya dengan alasan setia kawan. “Karena itu, selain G danS, uang curian tersebut juga dinikmati oleh 4 orang lainnya yakni DA sejumlah Rp16juta, A sejumlah Rp21,7 juta, DU sebanyak Rp43,8 juta dan C sebanyak Rp60 juta,” pungkasnya. (red)