JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terus memperkuat iklim usaha dan menjamin perlindungan konsumen dengan melakukan uji tera terhadap ribuan alat ukur perdagangan dan industri. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Purwakarta untuk memastikan bahwa semua alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan memenuhi standar baku internasional, sehingga memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen dan meningkatkan daya saing para pelaku usaha di tingkat global.
“Kami menerjunkan tim uji tera hingga ke pelosok desa untuk memastikan semua alat ukur perdagangan memenuhi standar baku yang ditetapkan secara internasional,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta, Eka Sugriana, Rabu (28/8/2024).
Selama lima tahun terakhir, DKUPP Purwakarta mencatat sebanyak 15.262 unit alat ukur telah diuji tera. Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun, dengan rincian pada 2020 sebanyak 1.463 unit, 2021 sebanyak 2.348 unit, 2022 sebanyak 4.153 unit, dan 2023 sebanyak 4.425 unit. Sementara itu, sepanjang Januari hingga Juli 2024, sudah ada 2.873 unit alat ukur yang diuji tera.
“Saya pastikan angka uji tera tahun 2024 ini akan terus bertambah karena tim kami masih terus melakukan pengujian hingga akhir tahun di berbagai lokasi usaha di seluruh Purwakarta,” tambah Eka.
Pelaksanaan uji tera dilakukan secara berkala oleh tim khusus dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal, DKUPP Kabupaten Purwakarta. Tim ini menguji berbagai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan lainnya, termasuk timbangan pegas, timbangan meja, timbangan dacin, timbangan elektronik, meter air, neraca, alat takaran kering, dan pompa ukur BBM.