“Uji tera dilakukan di sejumlah lokasi usaha, seperti pasar tradisional, pasar modern, mall, toko, kios, dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dengan tujuan memastikan semua alat ukur perdagangan berfungsi dengan baik dan akurat,” jelas Eka.
Pelaksanaan uji tera ini dilakukan secara rutin setiap tahun untuk memastikan keakuratan alat ukur, sehingga proses perdagangan di Purwakarta dapat berlangsung secara jujur dan adil.
“Melalui uji tera, kami ingin memperkuat iklim berusaha di Purwakarta dan memastikan adanya perlindungan bagi konsumen,” tegas Eka.
Eka juga menegaskan bahwa uji tera yang dilaksanakan Pemkab Purwakarta ini bebas dari beban biaya alias gratis. Ia meminta para pedagang dan pelaku usaha untuk rutin melakukan uji tera terhadap alat-alat perdagangannya.
“Jika ada petugas atau pihak-pihak tertentu yang memungut biaya, segera laporkan kepada kami atau aparat hukum karena itu termasuk pungutan liar, dan pelakunya pasti akan dikenai sanksi tegas,” ujar Eka.