Ellen saat ini dipaksa mengosongkan rumahnya meski tidak pernah menjualnya. Itu terjadi ketika cucu tirinya berinisial IW mencuri sertifikat rumah yang diwasiatkan kepadanya dari mendiang suaminya, Peter S. Danoewinata (alm) sekitar tahun 2013.
IW juga memalsukan tanda tangan Ellen pada surat kuasa menjual rumah. Pada tahun 2015, Ellen melaporkan IW ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
IW pun terbukti bersalah dan telah menjalani hukuman kurungan penjara selama 2 tahun. Bahkan notaris yang terlibat dalam pembuatan Surat Kuasa Menjual berinisial FL pun telah dinyatakan bersalah oleh majelis pengawas daerah notaris.
Namun pada tahun yang sama, pihak yang membeli rumah dari IW justru menggugat Ellen untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah.
Tragisnya, Ellen kalah tiga kali berturut-turut dalam persidangan melawan pihak pembeli, bahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Sehingga dia dipaksa untuk mengosongkan dan menyerahkan rumahnya.