“Ini jelas melukai rasa keadilan. Bagaimana hukum yang diciptakan untuk manusia justru memperkosa hak manusia itu sendiri?” kata Kepala Kantor Hukum Williard Malau & Partner, Willard Malau yang membantu kasus Nenek Ellen.
“Nenek Ellen itu korban kejahatan IW yang memalsukan tanda tangannya untuk menjual rumah, namun malah dipaksa menyerahkan rumahnya,” katanya.
Pihaknya yang membantu Nenek Ellen sejak Desember 2020 secara Pro Bono (cuma-cuma) atas dasar kemanusiaan dan tercapainya keadilan, memohon Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A untuk menunda proses eksekusi.
Sebab pihaknya sedang mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan akta jual beli yang cacat hukum tersebut.
“Harapan Nenek Ellen di masa senjanya adalah dapat tinggal dengan damai di rumah kenangan peninggalan mendiang suaminya,” katanya.