“Karena kita mengikuti aglomerasi Bandung Raya,” jelasnya.
Oleh karenanya, Yana berharap, warga Kota Bandung tetap mentaati aturan terkait PPKM level 3. Sehingga warga Kota Bandung, khususnya umat muslim bisa melaksanakan ibadah selama Ramadan dengan khusyuk.
Di luar itu, Yana mengungkapkan warga diizinkan untuk mudik. Syaratnya,
Kendati masih ada pembatasan, Yana menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan kelonggaran di beberapa sektor.
Salah satunya memberi kesempatan kepada restoran cepat saji untuk melayani “drive thru” selama 24 jam.