UMK 2023 di Jabar Naik Rata-rata 7,09 Persen, Ternyata Begini Cara Penetapannya

Disnakertrans Jabar
Kepala Disnakertrans Jabar Taufik Rahmat Garsadi di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menyebutkan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

Kepala Disnakertrans Jabar Taufik Rahmat Garsadi mengatakan bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Baca Juga:  PWI Kota Bandung Berbelasungkawa, Ketua Dewan Pers Meninggal

“Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan,” kata Taufik saat pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:  Jabar CONNECTI:CITY 2022 akan Hidupkan Kembali Semangat Dasasila Bandung

Pengusaha, lanjut dia, dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Harap Udara di Jabar Bersih Melalui Uji Emisi Kendaraan

Taufik menjelaskan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota yang diusulkan bupati/wali kota.