JABARNEWS │ BEKASI – Pemprov Jawa Barat resmi mengumumkan UMP Jabar tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670 pada Senin (28/11/2022). Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 561/kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jabar tahun 2023.
Hanya selang sehari, tepatnya pada Selasa (29/11/2022), Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pun langsung menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2023.
UMP Bekasi tahun 2023 diputuskan naik sebesar 7,2 persen dari UMP tahun sebelumnya. UMP Bekasi tahun 2022 diketahui sebesar Rp4.791.843. Dengan kenaikan tersebut, UMP Bekasi tahun 2023 menjadi Rp5.137.575.
Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP Bekasi tahun 2023 diyakini sebagai salah satu yang terbesar di Tanah Air.
Diketahui, besaran upah ini ditetapkan bersama dengan melibatkan Dewan Pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi. Hal ini mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.