“Ada selisih Rp345.731 dari tahun 2022 yakni Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575 atau naik 7,2 persen,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi di Cikarang, dikutip dari Antara, Selasa (29/11).
Masih menurut Edi, penetapan UMK Bekasi tahun 2023 dilakukan setelah melalui perdebatan yang cukup alot. Kaum pekerja menginginkan kenaikan signifikan. Sedangkan kalangan pengusaha menginginkan sebaliknya. Bahkan, sempat ada wacana untuk tidak menaikkan UMK 2023.
“Namun itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting ini kan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada,” katanya.
Dengan penetapan ini, Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi ketiga di Jabar. UMK terbesar pertama Karawang yang mencapai Rp5.176.179 kemudian Kota Bekasi Rp5.158.248. (red)