JABARNEWS | BANDUNG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Ciamis pada tahun 2024 naik 3,35 persen.
Tahun 2023, UMK Ciamis hanya sebesar Rp2.021.657,42. Sementara tahun 2024 diusulkan menjadi Rp2.089.464 atau naik sekitar Rp67.806,39 (3,35 persen).
Hal tersebut diketahui dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis mengenai rancangan besaran UMK Ciamis untuk tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula Dinas Tenaga Kerja Ciamis, Rabu (22/11/2023).
Sidang penetapan UMK Ciamis tahun 2024 dihadiri Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis, yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur pengusaha (APINDO), unsur pekerja (KSPSI) dan unsur Perguruan Tinggi/Pakar, yang hadir berjumlah 14 (empat belas) orang Pengurus Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis, H Okta Jabal Nugraha mengatakan bahwa perhitungan UMK Ciamis 2024 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.