Dengan memperhitungkan nilai α = 0,20 (sesuai dengan rumus perhitungan titik alpa dengan indikator Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Barat, TPT Ciamis, rata-rata upah Jawa Barat, rata-rata upah Ciamis, serapan tenaga kerja Provinsi Jawa Barat dan Ciamis.
“Semua anggota Dewan Pengupahan menerima usulan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), UMK untuk tahun 2024 yaitu Rp. 2.089.464 (dua juta delapan puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah),” kata Okta.
Selanjutnya Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis mengusulkan kepada Bapak Bupati agar besaran Upah Minimum Kabupaten Ciamis Tahun 2024 sebesar yaitu Rp. 2.089.464 per bulan, direkomendasikan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat.
“Perlu diketahui, bahwa perhitungan nilai UMK tahun 2024 Kabupaten Ciamis nilainya 2.089.464, lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yaitu sebesar Rp2.057.495,00,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News