Wido menjelaskan bahwa keputusan kenaikan ini telah melalui pembahasan bersama dengan berbagai pihak yang terkait. Unsur yang terlibat antara lain Badan Pusat Statistik (BPS), tim ahli, Bappeda, Dinas Tenaga Kerja, organisasi serikat pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Sebagai informasi, UMK Depok sebelumnya berada di angka Rp5.195.720,78. Dengan kenaikan 6,5 persen, nilai UMK Depok untuk tahun 2025 kini menjadi Rp5.520.402,80.
Penetapan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja di Kota Depok sekaligus tetap mendukung keberlanjutan dunia usaha. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News