UMK Depok Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Respon Serikat Pekerja

Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)

Wido menjelaskan bahwa keputusan kenaikan ini telah melalui pembahasan bersama dengan berbagai pihak yang terkait. Unsur yang terlibat antara lain Badan Pusat Statistik (BPS), tim ahli, Bappeda, Dinas Tenaga Kerja, organisasi serikat pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Baca Juga:  Akses Jalan Pondok Pesantren di Depok Terisolir, Pengasuh Minta Bantuan Pemkot

Sebagai informasi, UMK Depok sebelumnya berada di angka Rp5.195.720,78. Dengan kenaikan 6,5 persen, nilai UMK Depok untuk tahun 2025 kini menjadi Rp5.520.402,80.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sebut Smarttren Penyeimbang Wawasan Duniawi dan Ukhrawi

Penetapan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja di Kota Depok sekaligus tetap mendukung keberlanjutan dunia usaha. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News