JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, memastikan bahwa usulan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025 telah disetujui. Berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten, UMK Garut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.328.555, naik dari Rp2.186.437 pada tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin, menyatakan bahwa kenaikan ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak sebelum diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Alhamdulillah, kenaikan UMK ini telah ditetapkan sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten. Keputusan ini menjadi kabar baik bagi pekerja di Garut,” ujar Muksin pada Rabu (18/12/2024).
Penetapan UMK Garut 2025 diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Selain Garut, keputusan ini juga mencakup 27 kota dan kabupaten lainnya di provinsi tersebut.
Muksin menegaskan bahwa semua perusahaan di Kabupaten Garut wajib menerapkan UMK baru ini mulai Januari 2025.