“Keputusan ini sudah disebarluaskan kepada seluruh perusahaan agar diterapkan dan dipatuhi. UMK adalah hak pekerja yang tidak boleh dilanggar kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang memiliki ketentuan khusus,” jelasnya.
Secara regional, UMK Garut masih berada di bawah Kota Bekasi yang mencatat UMK tertinggi sebesar Rp5.690.752,95 dan di atas Kota Banjar dengan UMK terendah sebesar Rp2.204.754,48. Meskipun demikian, kenaikan ini tetap memberikan harapan baru bagi tenaga kerja lokal.
Peningkatan UMK ini diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi perekonomian daerah, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat. Pemerintah Kabupaten Garut juga mengimbau pengusaha dan pekerja untuk terus menjalin komunikasi yang harmonis dalam pelaksanaan kebijakan ini.
“Dengan adanya kenaikan ini, kita berharap kesejahteraan pekerja meningkat tanpa mengganggu produktivitas perusahaan. Kolaborasi antara semua pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi di Garut,” tutup Muksin. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News