JABARNEWS | PURWAKARTA – Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, telah mencapai kesepakatan untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen pada 2025. Dengan kenaikan ini, UMK Purwakarta 2025 akan menjadi Rp4.499.768, atau mengalami penambahan sekitar Rp292.484 dari UMK tahun 2024.
Keputusan ini tercapai setelah rapat pleno Dewan Pengupahan Purwakarta yang berlangsung pada Jumat malam (13/12/2024) di Aula BLK Disnakertrans, Purwakarta.
Rapat tersebut dihadiri oleh 27 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja. Seluruh peserta sepakat untuk menetapkan kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta Didi Garnadi sekaligus Ketua Dewan Pengupahan, menjelaskan bahwa rapat dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama membahas UMK 2025, sementara sesi kedua fokus pada pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025.
Pembahasan terkait UMSK berlangsung cukup alot, mengingat berbagai pihak mengajukan pendapat tentang penentuan skala risiko, KBLI, dan besaran nilai UMSK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.